VIRAL‼️ Bule Lakukan Ini Pada Wanita Sewaannya..

....
VIRAL‼️ Bule Lakukan Ini Pada Wanita Sewaannya..


Diperbarui: 05 Jan, 2025 •  02 menit membaca



– Seorang wanita berinisial PR (30), warga, Jawa Barat, meninggal dunia setelah diduga menjadi korban perdagangan manusia dan dipaksa melayani turis asing sebagai budak seks selama dua hari.  Korban dilaporkan mengembuskan napas terakhirnya saat menjalani perawatan medis di sebuah klinik di Bogor. Penyebab kematiannya diduga akibat overdosis.  Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, AKP Tono Listiano mengungkapkan, pihaknya masih menyelidiki penyebab kematian korban. 

Diperbarui: 05 Jan, 2025 •  02 menit membaca

Lintasmedia – Seorang wanita berinisial PR (30), warga, Jawa Barat, meninggal dunia setelah diduga menjadi korban perdagangan manusia dan dipaksa melayani turis asing sebagai budak seks selama dua hari.  Korban dilaporkan mengembuskan napas terakhirnya saat menjalani perawatan medis di sebuah klinik di Bogor. Penyebab kematiannya diduga akibat overdosis.  Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, AKP Tono Listiano mengungkapkan, pihaknya masih menyelidiki penyebab kematian korban. 



Dugaan sementara adalah overdosis, tetapi hal ini masih kami dalami. Karena penanganan kasus kematian korban berada di bawah Polres Bogor, kami saat ini fokus pada kasus perdagangan orang,” kata Tono dalam keterangan tertulis yang diterima , Jumat (27/12/2024).
 Menurut Tono, sebelum meninggal dunia, korban dijajakan oleh sindikat perdagangan manusia secara door to door ke vila-vila yang dihuni turis asing yang sedang berlibur atau membutuhkan layanan seksual
Baca Juga: Astagfirullah.. Ternyata Begini Cara J!n Membuat Kita Lambat Menik4h!, Nomor 10 Sering Terjadi
Korban kemudian disewa oleh seorang warga negara asing asal Timur Tengah selama dua hari,” jelasnya.  Selama melayani tamu asing tersebut, korban dilaporkan mengalami gejala overdosis hingga akhirnya dilarikan ke klinik kesehatan terdekat. Namun, nyawanya tidak dapat diselamatkan. 
Dalam kasus ini, Polres Cianjur telah menangkap seorang tersangka berinisial DS alias Dolken, yang berperan sebagai sopir. Sementara itu, mucikari berinisial ARF masih dalam pengejaranTersangka DS menerima upah Rp 400 ribu dari hasil menjual korban. Adapun tarif yang dipatok oleh sindikat ini berkisar antara Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta untuk sekali kencan,” ungkap Tono.  DS dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 600 juta.  “Kami mengimbau pelaku lain, yakni ARF, untuk segera menyerahkan diri ke Polres Cianjur. Kami juga mengharapkan masyarakat yang mengetahui keberadaannya agar melaporkan kepada pihak kepolisian,” imbuhnya.
.... Baca Halaman Selanjutnya